PARTAI BURUH: JANJI PRABOWO SEJAHTERAKAN BURUH MASIH BELUM TERBUKTI, OUTSOURCING BELUM DIHAPUS
Media-Antusias-Publik.Com
Jakarta, 1 Mei 2026 – Ketua Umum Partai Buruh menyatakan bahwa janji Presiden Prabowo Subianto untuk mensejahterakan buruh hingga saat ini masih belum terwujud.
Pernyataan itu disampaikan di tengah peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang dipusatkan di Monumen Nasional, Jakarta.
Ribuan pekerja dari berbagai serikat buruh turut menyuarakan tuntutan perbaikan kesejahteraan dan penghapusan sistem outsourcing.
Ketua Umum Partai Buruh menilai, meski Presiden Prabowo dalam pidatonya menyebut buruh sebagai “tulang punggung ekonomi” dan menjanjikan kenaikan upah minimum 10%, langkah konkret untuk memperbaiki kondisi pekerja belum terlihat.
“Janji akan mensejahterakan buruh masih belum. Buruh butuh bukti, bukan sekadar pidato,” ujarnya.
“Outsourcing Masih Legal di UU Cipta Kerja”
Partai Buruh menegaskan akan terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan pemerintah dan mendesak realisasi komitmen, terutama terkait penghapusan outsourcing ilegal dan revisi UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Saat ini aturan outsourcing masih diatur dalam “UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja” yang mengubah UU No. 13/2003:
- Pasal 64 UU Cipta Kerja : Perusahaan boleh menyerahkan sebagian pekerjaan ke perusahaan alih daya/outsourcing, tapi hanya untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan inti.
- Pasal 66 UU Cipta Kerja : Perusahaan alih daya wajib penuhi hak upah dan jaminan sosial pekerja. Jika tidak, hubungan kerja pekerja otomatis beralih ke perusahaan pemberi kerja.
Menurut Partai Buruh, pasal-pasal ini masih membuka celah praktik outsourcing yang merugikan pekerja. Karena itu mereka mendesak revisi total atau penghapusan sistem alih daya dalam RUU Ketenagakerjaan 2026 yang kini masih dibahas DPR.
Sumber : Pernyataan Ketua Umum Partai Buruh,2 Mei 2026
Editor: Muhammad Muhlis
Media Antusias Publik.Com

.png)





