Penggunaan Dana Desa Diduga Gelap, Warga Desak KPK Turun Gunung Periksa Seluruh Kepala Desa di Tanah Bumbu

Penggunaan Dana Desa Diduga Gelap, Warga Desak KPK Turun Gunung Periksa Seluruh Kepala Desa di Tanah Bumbu

Jakarta-Media-Antusias-Publik

Tanah Bumbu – Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencuat di sejumlah desa di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Warga pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa, termasuk di Desa Bersujud.

Minimnya laporan keuangan, tidak adanya publikasi kegiatan, serta absennya sosialisasi kepada masyarakat menimbulkan tanda tanya besar terhadap tata kelola Dana Desa dan BUMDes. Kondisi ini membuat publik mempertanyakan peran dan tanggung jawab kepala desa yang secara hukum diwajibkan melakukan pengawasan.

Seorang warga Tanah Bumbu yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa selama ini masyarakat tidak pernah mendapatkan akses informasi terkait penggunaan Dana Desa.

“Kami tidak pernah melihat laporan keuangan Dana Desa maupun BUMDes. Tidak ada keterbukaan sama sekali. Karena itu kami minta KPK mengaudit seluruh kepala desa di Tanah Bumbu,” ujarnya kepada wartawan.

Warga menilai terdapat indikasi kuat ketidakteraturan manajemen Dana Desa dan BUMDes di hampir seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dana Desa yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa justru menuai keluhan karena diduga tidak dikelola secara transparan.

Padahal, pengelolaan BUMDes telah diatur secara tegas dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 dan Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, yang mewajibkan pengelolaan secara transparan, akuntabel, serta penyampaian laporan kepada pemerintah desa dan masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan keterbukaan informasi publik serta pembinaan terhadap seluruh aset desa, termasuk BUMDes.

Namun, fakta di lapangan justru diduga menunjukkan sebaliknya. Laporan keuangan tidak tersedia, kegiatan usaha BUMDes tidak jelas, masyarakat tidak diberikan akses informasi, bahkan penggunaan aset desa dipertanyakan.

Warga juga menyoroti dugaan penyalahgunaan fasilitas desa, seperti kendaraan operasional desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, namun diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Bahkan, terdapat dugaan penggantian pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat hitam.

“Ini tidak bisa dianggap sepele. Ini uang rakyat dan ada kewajiban hukum yang melekat pada pemerintah desa,” tegas seorang warga lainnya.

Inisial UN salah satu warga yang vokal menyuarakan persoalan ini, menilai ketertutupan laporan keuangan Dana Desa dan BUMDes bukan lagi sekadar persoalan administrasi.

“Kepala desa wajib membina dan mengawasi BUMDes. Kalau sampai gelap seperti ini, kami menduga ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketertutupan informasi berpotensi kuat menimbulkan dugaan penyimpangan dan dapat merugikan masyarakat desa secara luas.

Media ini mendorong seluruh kepala desa di Kabupaten Tanah Bumbu untuk bersikap kooperatif dengan membuka laporan keuangan, data kegiatan, serta penggunaan Dana Desa secara transparan kepada publik.

“BUMDes itu milik masyarakat, bukan milik segelintir orang. Jangan sampai ada upaya menghambat akses informasi,” pungkasnya.

Dari Rilist Ini Di Buat,Dan Telah Di Konfirmasi Oleh Kades Tanah Bumbu Jumriadi,Tidak Ada Jawaban nya,Kami Yakin Di Dalam Tersebut Ada Suatu Permainan,Di Duga Kantong Kades,Sekali Kedipan Mata,Kantong Kanan Dan Kiri Penuh Dolar.

Himbauan Mahkamah Agung Republik Indonesia,Harus Turun Tangan,Menindak Lanjuti Permainan Nya,Yang Merugikan Negara Dan Semua Nya.

Jakarta Senin 22 Desember 2025

Penerbit : Muhlis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *