KPK Tetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Senilai Rp2,75 Miliar
Media_Antusias_Publik_Com
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Rabu (1/7/2026).
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Suhardiman diduga menerima dua unit mobil dengan total nilai Rp2,75 miliar dari praktik jual beli jabatan sejak tahun 2021.
Rinciannya:
- Tahun 2021: Saat menjabat Plt. Bupati Kuansing, Suhardiman diduga menerima 1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta dari Zulkarnain untuk pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing.
- Tahun 2025: Saat menjabat Bupati Kuansing periode 2025–2030, diduga menerima 1 unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar terkait posisi Sekretaris Daerah.
“Dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas,” kata Taufik.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin, 29 Juni 2026 di Kuansing dan Jakarta. Dari OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang.
Pada Rabu (1/7/2026) sore, ketiga tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” dan langsung dibawa ke Rutan KPK untuk penahanan 20 hari pertama.
Saat digiring petugas, Suhardiman Amby menyampaikan: “Makasih mohon dukungannya doa ya, kita asas praduga tak bersalah ya, sama-sama kita berdoa ya”.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penahanan ini merupakan tindak lanjut OTT setelah seluruh proses administrasi selesai. KPK juga menemukan indikasi dugaan penerimaan lain terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang masih didalami.
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni Membenarkan Bahwa Bupati Kuansing Benar Bahwa Dia Menjual Beli Jabatan,Pada Saat Itu Saya Di Berikan “AMPLOT” Tolong Kembalikan Amplot Tersebut Saat Di Konfirmasi Oleh Media Sosial.
- Tertulis : Jumat 3 Juli 2026
*Pimred: Muhammad Muhlis
*Siber: Media Antusias Publik.Com

.png)





