Kapolri Tegaskan: Tidak Ada Biaya Tambahan untuk SIM A dan SIM C

Kapolri Tegaskan: Tidak Ada Biaya Tambahan untuk SIM A dan SIM C

Media-Online-Antusias-Publik

“Kapolri Berantas Preman SIM: Urus SIM A Rp120 Ribu, SIM C Rp100 Ribu”.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia “KAPOLRI” menegaskan bahwa preman atau calo yang memanipulasi proses pengurusan SIM “Surat Izin Mengemudi” harus diberantas.

Biaya resmi pembuatan SIM adalah:

  • SIM A : Rp120.000
  • SIM C : Rp100.000

Kapolri ingin memastikan bahwa masyarakat tidak perlu membayar biaya tambahan atau suap untuk mendapatkan SIM.

Jika ada petugas atau pihak yang meminta biaya lebih, masyarakat diminta melapor ke saluran resmi Polri.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa preman SIM harus diberantas karena merugikan masyarakat. Biaya resmi pembuatan SIM sudah ditetapkan, yaitu:

  • SIM A: Rp120.000
  • SIM C: Rp100.000

Jika ada calo atau petugas yang meminta biaya tambahan, masyarakat bisa melapor ke:

  • Hotline : 110
  • Aplikasi : Presisi (Polisi Responsif, Presisi, dan Profesional)
  • Media sosial : @DivHumasPolri

Akhir Ucap Kapolri juga telah menginstruksikan jajarannya untuk bertindak tegas terhadap preman SIM dan memastikan proses pembuatan SIM berjalan transparan dan adil .

Jakarta Selasa 24 Februari 2026

Pimpinan Redaksi Media Antusias Publik.Com Muhammad Muhlis
Link:https://mediaantusiaspublik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *