Dirjen PHPT H.Asnaedi A Ptnh MH,Pendaftaran Tanah Girik: Kepastian Hukum untuk Masa Depan
Media-Online-Antusias-Publik
Dirjen PHPT, H. Asnaedi, A.Ptnh., M.H., memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mensertifikatkan tanah,Pada tahun 2026,Dia menekankan pentingnya transformasi digital dalam layanan pertanahan, termasuk sertifikat tanah digital, untuk meningkatkan keamanan dan kepastian hukum .
Asnaedi juga menekankan bahwa generasi muda, seperti Gen Y dan Z, memiliki peran penting dalam mendorong transformasi digital ini,Mereka diharapkan dapat memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan pertanahan Ujar Nya.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Asnaedi juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi tentang manfaat sertifikat tanah,Dengan demikian, masyarakat dapat memahami pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah dan aman .
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat:
- Edukasi dan Sosialisasi, Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat sertifikat tanah melalui edukasi dan sosialisasi.
- Transformasi Digital, Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan pertanahan melalui transformasi digital.
- Peningkatan Kapasitas, Meningkatkan kapasitas petugas pertanahan untuk memberikan layanan yang lebih baik.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat,mensertifikatkan tanahnya,untuk dapat lebih meningkat,sehingga keamanan melonjak dan kepastian hukum dalam bidang pertanahan Ucap Dirjen PHPT, H. Asnaedi, A. Ptnh.,M.H.
Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 memang mengatur bahwa tanah bekas milik adat wajib didaftarkan dalam waktu lima tahun sejak aturan berlaku, yaitu pada tahun 2026.
Ini berarti bahwa masyarakat yang memiliki tanah bekas milik adat harus segera mendaftarkan tanahnya ke sistem pendaftaran tanah modern untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah.
Jika tidak didaftarkan, maka alat bukti tertulis tanah bekas milik adat akan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan yang sah di mata hukum.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan ini untuk menghindari masalah di masa depan,Informasi yang beredar bahwa tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti akan diambil oleh negara adalah tidak benar.
Selanjut nya Dirjen PHPT Asnaedi menegaskan bahwa selama pemilik memiliki girik dan menguasai tanahnya, tidak ada niat negara untuk mengambil hak milik tersebut.
Selain Itu Asnaedi menjelaskan bahwa girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.
Oleh karena itu, pemilik tanah tidak perlu khawatir, tetapi harus segera mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara tandas nya.
Pendaftaran tanah ini penting untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghindari sengketa tanah di masa depan, Jika tidak didaftarkan, girik tidak lagi dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan tanah dan tidak dapat dijadikan agunan bank ujar nya.
Jakarta Rabu 11 Februari 2026
Penulis : Muhlis
pimred. : Muhlis Anisah
Link:https://mediaantusiaspublik.com

.png)





