Box ODP Terbuka + Kabel Semrawut Ancam Keselamatan Warga, LPKNI Bogor: Ini Bukan Estetika, Ini Soal Nyawa_
Media_Antusias_Publik_Com
Kawasan padat penduduk di Jl. Jati V No. 24 RT 08/06, Kel. Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini diliputi kecemasan. Bukan karena banjir atau kejahatan, tapi karena “sarang kabel” yang menggelayut di atas kepala warga.
Hasil investigasi lapangan Selasa, 23 Juni 2026, mendapati 3 tiang utilitas berdiri berhimpitan tepat di depan pekarangan rumah warga.
Jalinan kabel fiber optik dan kabel PLN kusut masai, ditambah gulungan kabel nganggur yang dibiarkan menggantung. Puncaknya, sebuah box ODP milik Telkom terlihat dalam kondisi terbuka, memperlihatkan rangkaian kabel di dalamnya.
Pada tiang besi hitam tertera kode instalasi TPR-EAE-09-7-TLKM, mengindikasikan aset PT Telkom Indonesia. Sementara tiang beton besar di sampingnya diduga milik PT PLN Persero.
“Ini Bukan Soal Estetika, Ini Soal Nyawa”
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI DPD Kota Bogor, Yulwijanarko, tak menutup-nutupi kekhawatirannya.
“Ini sudah masuk kategori membahayakan keselamatan publik Pak. Penumpukan tiang berhimpitan tanpa jarak aman, ditambah box ODP terbuka di area padat penduduk, sangat rawan korsleting saat hujan deras,” tegas Yulwijanarko saat peninjauan di lokasi.
Lebih jauh, Yulwijanarko menyoroti lemahnya fungsi maintenance. “Korporasi BUMN seperti PLN dan Telkom jangan hanya gencar pasang jaringan baru buat target komersial. Kabel yang sudah tidak aktif wajib dirapikan.
Jangan sampai nyawa warga jadi taruhan gara-gara estetika kota diabaikan,” ujarnya.
Keluhan senada disampaikan warga sekitar. Ibu Parliah, pemilik rumah tepat di depan tiang, mengaku was-was setiap malam.
“Kami takut Pak kalau ada percikan api atau kabel putus pas hujan. Anak cucu lewat bawah situ tiap hari,” keluhnya.
Ultimatum 14 Hari Kerja
LPKNI DPD Bogor menyatakan telah mengantongi bukti foto, video, dan kode tiang lengkap. Dalam waktu dekat, lembaga akan melayangkan surat pengaduan resmi ke PLN UP3 Tanjung Priok dan Telkom Akses Jakarta Utara.
“Kami beri waktu maksimal 14 hari kerja sesuai UU Konsumen No 8/1999 untuk melakukan penataan, perapian kabel, dan evaluasi relokasi tiang. Jika diabaikan, kami tidak akan segan membawa kasus ini ke BPKN RI, Kementerian BUMN, dan Ombudsman RI,” pungkas Yulwijanarko.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke pihak manajemen PLN UP3 Tanjung Priok dan Telkom Akses belum berhasil didapatkan. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait.
- Kamis 25 Juni 2026
- Editor : Muhammad Muhlis
- Siber : Media Antusias Publik
- Sumber Berita : (Niko Yj)

.png)





