Apel KDO Koja: Kasatpol PP Kecamatan Koja Yopri Parulian Pastikan Kendaraan Dinas Siap Melayani
Jakarta-Media-Antusias-Publik
Kasatpol PP Yopri Parulian, Menggelar Apel Kendaraan Dinas Operasional (KDO) hari ini untuk memastikan kesiapsiagaan personel dan kelayakan sarana prasarana pendukung,Satpol PP Kecamatan Koja Jakarta Utara.
Dengan Pengecekan meliputi kondisi mesin,kebersihan dan kelengkapan administrasi kendaraan,dan demi menjamin pelayanan masyarakat,Serta
penegakan perda di wilayah Kecamatan Koja berjalan maksimal.
Terkait Beberapa Perda Yang Mencakup Diantara Nya Adalah :
- Perda No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum
- Perda No. 1/2015 tentang Penataan dan Pengawasan Usaha Pariwisata
- Perda No. 2/2015 tentang Penanggulangan Bencana
Namun Pada Umum Nya Peraturan Daerah Pada Wilayah Kecamatan Koja Jakarta Utara Meliputi,Ketertiban umum,
Penegakan aturan lingkungan,
Pelayanan masyarakat,Serta
Ketentuan operasional kendaraan dinas.
Salah Satu Perda No.8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum,Isinya mencakup:
- Aturan tentang kebersihan dan ketertiban lingkungan
- Larangan membuat kebisingan atau gangguan lainnya
- Aturan tentang parkir dan lalu lintas
- Ketentuan sanksi bagi pelanggar
Yopri Parulian berharap dengan Apel Kendaraan Dinas Operasional (KDO) ini, seluruh kendaraan siap operasional dan mendukung pelayanan masyarakat di Kecamatan Koja.
Selain itu, apel ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab petugas dalam memelihara kendaraan dinas.
Jakarta Senin 19 Januari 2026
Pimpinan Redaksi MAP Muhammad Muhlis
Link:https://mediaantusiaspublik.com

.png)





