AKSI NYATA RW07 TUGU SELATAN: TURUNAN INSTRUKSI GUBERNUR DKI NO.5/2026 SOAL SAMPAH DIMULAI DARI BANK SAMPAH AB INITIO

AKSI NYATA RW07 TUGU SELATAN: TURUNAN INSTRUKSI GUBERNUR DKI NO.5/2026 SOAL SAMPAH DIMULAI DARI BANK SAMPAH AB INITIO

Media_Antusias_Publik_Com

Jakarta Utara – Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber ex officio

Mulai ditindaklanjuti hingga tingkat RW. RW07 Kelurahan Tugu Selatan, Koja menjadi pionir ab initio – sejak awal.

Langkah ini dimulai pasca kunjungan survei ad locum PT Jakarta Propertindo (Perseroda)/Jakpro ke lokasi mesin daur ulang RW07 yang kondisinya ipso facto rusak dan tidak terpakai.

Ketua RW07 H. Suaib, SH., MM.,langsung merespons ipso jure dengan menerbitkan surat undangan Nomor 003.e/RW.007-TS/VI/2026 tertanggal 03 Juni 2026.

** Agenda Sosialisasi RW07 Tugu Selatan :

-Pada Hari Jumat, 5 Juni 2026 -Pkl. 14.00 WIB
-Tempat Sekretariat RW. 07.

** Dengan Kegiatan :

  1. Sosialisasi Instruksi Gubernur DKI No. 5 Tahun 2026 per se
  2. Evaluasi dampak lingkungan pembakaran arang & sampah ex post facto
  3. Sosialisasi SOP pengelolaan sampah ramah lingkungan mutatis mutandis

“Instruksi Gubernur ini sine qua non – syarat mutlak untuk Jakarta bersih. Kami undang pelaku usaha daur ulang hadir tepat waktu ad tempus.

Mesin kami rusak, sudah lapor DPR RI Komisi D. Dengan suatu harapan, Jakpro + Pemprov bantu RW07 pro bono publico,” ujar H. Suaib, SH., MM.

Prinsipnya jelas: Salus populi suprema lex – kesejahteraan dan kesehatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pemilahan sampah dari sumber adalah kunci conditio sine qua non mewujudkan liveable city.

Himbauan : Rekan-Rekan Yang Ingin Hadir 30 Menit Sebelum Acara Di Mulai,Di Harap Maklum Terima Kasih Panpel.

  • Siber : Media Antusias Publik.Com
  • Editor : Muhammad Muhlis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *