AKSI NYATA RW07 TUGU SELATAN: TURUNAN INSTRUKSI GUBERNUR DKI NO.5/2026 SOAL SAMPAH DIMULAI DARI BANK SAMPAH AB INITIO
Media_Antusias_Publik_Com
Jakarta Utara – Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber ex officio
Mulai ditindaklanjuti hingga tingkat RW. RW07 Kelurahan Tugu Selatan, Koja menjadi pionir ab initio – sejak awal.
Langkah ini dimulai pasca kunjungan survei ad locum PT Jakarta Propertindo (Perseroda)/Jakpro ke lokasi mesin daur ulang RW07 yang kondisinya ipso facto rusak dan tidak terpakai.
Ketua RW07 H. Suaib, SH., MM.,langsung merespons ipso jure dengan menerbitkan surat undangan Nomor 003.e/RW.007-TS/VI/2026 tertanggal 03 Juni 2026.
** Agenda Sosialisasi RW07 Tugu Selatan :
-Pada Hari Jumat, 5 Juni 2026 -Pkl. 14.00 WIB
-Tempat Sekretariat RW. 07.
** Dengan Kegiatan :
- Sosialisasi Instruksi Gubernur DKI No. 5 Tahun 2026 per se
- Evaluasi dampak lingkungan pembakaran arang & sampah ex post facto
- Sosialisasi SOP pengelolaan sampah ramah lingkungan mutatis mutandis
“Instruksi Gubernur ini sine qua non – syarat mutlak untuk Jakarta bersih. Kami undang pelaku usaha daur ulang hadir tepat waktu ad tempus.
Mesin kami rusak, sudah lapor DPR RI Komisi D. Dengan suatu harapan, Jakpro + Pemprov bantu RW07 pro bono publico,” ujar H. Suaib, SH., MM.
Prinsipnya jelas: Salus populi suprema lex – kesejahteraan dan kesehatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pemilahan sampah dari sumber adalah kunci conditio sine qua non mewujudkan liveable city.
Himbauan : Rekan-Rekan Yang Ingin Hadir 30 Menit Sebelum Acara Di Mulai,Di Harap Maklum Terima Kasih Panpel.
- Siber : Media Antusias Publik.Com
- Editor : Muhammad Muhlis

.png)





