Wagub Bangka Belitung Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Tagihan Hotel

Wagub Bangka Belitung Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Tagihan Hotel

Media Antusias Publik.Com

PANGKALPINANG– Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana divonis 4 bulan penjara dalam kasus dugaan penipuan tagihan hotel. Putusan dibacakan Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin, 18 Mei 2026.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Marolop Winner Pasrolan menyatakan Hellyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana penjara 4 bulan dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan. b730

Profil Singkat :
Hellyana menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2024–2029. Ia dilantik pada 17 April 2025 mendampingi Gubernur Hidayat Arsani. b730

Perempuan kelahiran Tanjung Pandan, 26 Juli 1977 ini merupakan politisi PPP. Sebelum menjadi wagub, ia pernah menjabat anggota DPRD Bangka Belitung periode 2019–2024 dan tercatat sebagai Ketua DPW PPP Bangka Belitung. b730

Konteks Kasus :
Kasus bermula dari dugaan penipuan terkait tagihan hotel. Sebelumnya, Hellyana juga pernah disebut dalam laporan terkait dugaan ijazah palsu, dan hubungan kerjanya dengan Gubernur Hidayat Arsani dikabarkan kurang harmonis sejak dilantik.

*Sumber : Media Sosial 20 Mei 2026
*Siber. : Media Antusias Publik.Com
*Editor : Muhammad Muhlis

Pos terkait