Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan di Pesantren
Media-Antusoas-Publik.Com
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat (penadahan) yang terjadi di salah satu pesantren di wilayah Kota Bekasi.
Perkara ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Petugas mengamankan barang bukti berupa beberapa unit gadget milik pegawai serta santriwan/santriwati pesantren.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan: Pasal 477 dan Pasal 591 KUHP yang kamu sebutkan bukan pasal pencurian/penadahan; pasal yang relevan adalah 363 (pencurian dengan pemberatan) dan 480 (penadahan). Kalau memang yang dimaksud adalah pasal tersebut, silakan ganti di atas.
PolresMetroBekasiKota #Satreskrim #PengungkapanKasus
Jakarta Senin 6 April 2026
Pimpinan Redaksi Media Antusias Publik.Com Muhammad Muhlis
Link:https://mediaantusiaspublik.com
