Satpol PP Kecamatan Koja melaksanakan kegiatan Sosialisasi,Pembinaan dan Penyuluhan Para Pelaku Usaha

Satpol PP Kecamatan Koja melaksanakan kegiatan Sosialisasi,Pembinaan dan Penyuluhan Para Pelaku Usaha

Jakarta-Media-Antusias-Publik

Satpol PP Kecamatan Koja melaksanakan kegiatan Sosialisasi,Pembinaan dan Penyuluhan ( Sosbinluh ) kepada para pelaku usaha di sekitar Jl . Kramat Jaya , Kel . Tugu Utara,Pada Hari Rabu 19
November 2025.

Kegiatan ini secara spesifik bertujuan untuk mencegah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pada khususnya Pasal 27 ayat ( 1 ) . Pasal 27 ayat ( 1 ) mengatur bahwa ” setiap orang / badan dilarang menempatkan benda – benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan , dipinggir rel kereta api , jalur hijau , taman dan tempat – tempat umum , kecuali di tempat – tempat yang telah diizinkan oleh pejabat berwenang .

Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk :

  • Menata dan merapikan barang dagangan agar tidak menggunakan badan jalan , trotoar , atau fasilitas umum lainnya .
  • Memahami bahwa ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama .
  • Mendukung terciptanya lingkungan yang nyaman , aman , dan tertib bagi pejalan kaki dan pengguna jalan .
  • Kenapa Sosbinluh Ini Penting ? Keselamatan : Penempatan benda usaha di area terlarang dapat mengganggu lalu lintas dan membahayakan pejalan kaki .
  • Keindahan Kota : Menjaga estetika dan kebersihan lingkungan kita bersama .
  • Kepatuhan Hukum : Mendorong ketaatan terhadap peraturan daerah yang berlaku . Mari bersama – sama wujudkan Jakarta Utara khususnya Kecamatan Koja yang lebih tertib dan teratur .

Terima kasih kepada seluruh warga dan pelaku usaha di Jl . Kramat Jaya atas partisipasi aktif dan kerja samanya hari ini .

Kepatuhan Anda adalah kontribusi nyata untuk Ketertiban Umum .

Jakarta Rabu 19 November 2025

Penulis : Muhlis
Pimred. : Muhlis Anisah
Link:https://mediaantusiaspublik.com

Pos terkait