Pengadilan Israel Perpanjang Penahanan Dua Aktivis Kapal Bantuan Gaza
Media Antusias Publik.Com
Tel Aviv, 6 Mei 2026– Sebuah pengadilan di Israel pada Selasa memperpanjang masa penahanan dua warga negara asing yang ditangkap di atas kapal bantuan yang berupaya menuju Gaza. Masa penahanan diperpanjang dua hari untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kapal tersebut merupakan bagian dari flotila yang dilaporkan terdiri dari lebih 50 kapal. Armada itu berangkat dari Prancis, Spanyol, dan Italia dengan tujuan mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Israel selama bertahun-tahun menerapkan blokade laut terhadap Gaza dengan alasan keamanan. Pihak Israel menyebut langkah itu diperlukan untuk mencegah masuknya senjata.
Sementara sejumlah organisasi kemanusiaan dan negara-negara Eropa mengkritik blokade karena membatasi akses bantuan bagi warga sipil.
Tanggapan Internasional
Sekretariat PBB melalui juru bicara menyatakan prihatin atas penahanan aktivis dan mendesak semua pihak memastikan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza sesuai hukum internasional.
“Warga sipil di Gaza menghadapi kebutuhan mendesak. Akses tanpa hambatan harus dijamin,” ujarnya.
Uni Eropa juga merespons dengan menyerukan de-eskalasi. Perwakilan luar negeri UE menyebut bahwa penyaluran bantuan kemanusiaan tidak boleh terhambat dan semua tahanan harus diperlakukan sesuai standar internasional.
Identitas kedua aktivis yang ditahan belum diungkap secara resmi oleh otoritas Israel. Belum ada komentar langsung dari pemerintah Israel maupun dari penyelenggara flotila terkait perkembangan terbaru.
Blokade Gaza dan upaya penembusannya oleh kapal bantuan sipil kerap memicu ketegangan diplomatik dan insiden di laut Mediterania Timur.
Editor. : @Muhlis
Sumber : Reuters, AFP/The Business Standard .
