Keputusan Bersama “PB” Antara Pihak Perusahaan Dan Pekerja
Jakarta-Media-Antusias-Publik
Keputusan Bersama “PB” Antara Pihak Perusahaan Dan Pekerja,Yang Semua Telah Di Sepakati Bersama,Di Terbitkan Oleh Media Antusias Publik .Com Muhammad Mihlis Pada Hari Sabtu 11 Januari 2026.
Surat Perjanjian Bersama Antara PT Asia Palm Oleo Jaya dengan SBAI – FBTPI PT . Asia Palm Oleo Jaya Dengan ini kami bersepakat :
1.) Pengangkatan Status hubungan kerja untuk seluruh anggota SBAI – FBTPI PT . Asia Palm Oleo Jaya menjadi PKWTT pada 5 Januari 2026 terhitung sejak awal bekerja , Baik anggota / pekerja yang PKWT & Harian Lepas di Sesuaikan dengan Undang Undang Ketenaga Kerjaan Yang Berlaku
2.) Perusahaan bersepakat untuk merealisasikan Upah Rapelan & Lembur yang akan di komparasikan data dari Perusahaan & SBAI – FBTPI PT . Asia Palm Oleo Jaya .
Dengan deadline 15 Januari 2026 dengan jumlah kekurangan upah pokok dari 197 pekerja yang bekerja sejak 2020 – 2025 sesuai dengan data ( terlampir ) yang ada pada serikat pekerja,Serta data yang ada pada perusahaan
3.) PT . Asia Palm Oleo Jaya akan mempekerja kan kembali 6 anggota SBAI – FBTPI PT Asia Palm Oleo Jaya dengan status PKWTT
4.) PT . Asia Palm Oleo Jaya akan merealisaskan pemenuhan BPJS Tenaga Kerja & Kesehatan untuk seluruh pekerja pada 1 januari 2026
- ) PT . Asia Palm Oleo jaya akan memberlakukan Upah sesuai ketentuan hukum yang berlaku sejak 1 januari 2026
6.) Tidak ada lagi hubungan kerja untuk pekerja PT . Asia Palm Oleo Jaya dengan Perusahaan Alih daya / outsourcing
7.) PK . SBAI – FBTPI PT . Asia Palm Oleo Jaya tidak bersedia untuk berunding dengan PT . ABN & PT PMJ termasuk dengan lawyer Hilman , Aby dan rekan
8.) Surat pemberitahuan Aksi / mogok kerja belum akan dicabut dan tidak akan menggelar aksi massa selama proses perundingan berlangsung dengan tenggang waktu 5 januari 2026.
9.) Selama perundingan berlangsung PT . Asia Palm Oleo Jaya tidak akan melakukan PHK , Demosi , Mutasi dan diskriminasi maupun intimidasi , kecuali melakukan tindak pidana .
10.) Bahwa semua kesepakatan yang tertuang di atas harus sesuai dan mengacu pada undang undang ketenaga kerjaan yang berlaku
Himbauan Kepada Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Noviar Dinaryanti,Agar Dapat Memperhatikan Dari Momentum Kedua Belah Pihak Tidak Ada Berat Sebelah.
Jakarta Sabtu 10 Januari 2026.
Pimpinan Redaksi MAP Muhammad Muhlis
Link:https://mediaantusiaspublik.com
