Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Jakut Tertibkan Pedagang Liar Mengacu Perda No. 8 Tahun 2007

Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Jakut Tertibkan Pedagang Liar Mengacu Perda No. 8 Tahun 2007

Media-Antusias-Publik.Com

Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bersama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan kegiatan penertiban terhadap pedagang yang beraktivitas tidak sesuai dengan ketentuan.

Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Budhi Novian, menyampaikan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang bertujuan untuk menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk bersama-sama menaati peraturan yang berlaku, serta tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu ketertiban dan hak pengguna lainnya,” tegas Budhi Novian, Rabu, 11 April 2026.

Petugas di lapangan mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan penindakan. Para pedagang diberikan sosialisasi terkait Perda dan diarahkan untuk berjualan di lokasi binaan resmi yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta.

“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha, tapi untuk memastikan hak pejalan kaki dan pengguna jalan tidak terganggu. Mari kita wujudkan Jakarta Utara yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua,” tutup Budhi Novian.

SatpolPPJakartaUtara #PenertibanPKL #Perda8Tahun2007 #KetertibanUmum #JakartaUtara #BudhiNovian

Jakarta Sabtu 11 April 2026

Pimpinan Redaksi Media Antusias Publik.Com Muhammad Muhlis
Link:https://mediaantusiaspublik.com

Pos terkait