Honorer Lega: SK Pengangkatan PPPK Tahap 1 dan 2 Daerah Ini Diserahkan Bersamaan Dan Ini Jadwalnya
Jakarta-Media-Antusias-Publik
Pemerintah tengah serius menuntaskan penataan tenaga honorer yang sudah berlangsung sejak tahun 2005.
Dengan hadirnya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah dituntut segera menyelesaikan persoalan honorer.
Langkah yang diambil pemerintah adalah melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi PPPK 2024 pun dibagi ke dalam dua tahap.
Tahap 1 diperuntukkan bagi honorer yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan Tahap 2 ditujukan untuk honorer non-database yang sudah bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun berturut-turut serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sesuai ketentuan dalam Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat diajukan 10 September 2025.
Penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan ditetapkan setiap tanggal 1 bulan berikutnya dari usulan yang masuk.
Jika sampai akhir Agustus 2025 usulan sudah diterima BKN namun belum terbit pertimbangan teknis, maka TMT pengangkatan berlaku 1 Oktober 2025.
Penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap 1 dan 2 Serentak.
Jakarta Minggu 28 September 2025
Penulis : Muhlis
Pimred. : Muhlis Anisah
Link:https://mediaantusiaspublik.com
