Dalang di Balik Sertifikat Ganda Kasus kejanggalan sertifikat tanah di Jakarta Barat menjadi sorotan publik

Jakarta-Media-Antusias-Publik

Berawal dari proses jual beli rumah di Jalan Toram 7 RT002/RW010, De menemukan kejanggalan dalam sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat pada tahun 1997.”

De menjual Rumahnya pada Ibu Mf, Proses transaksi jual beli disaksikan oleh Notaris TAN SHUSY, SH, yang beralamat di jalan Ruko Taman Palem Lestari Blok D.10 No.19 Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.”

Sebelum proses pelunasan, Mf meminta Notaris Tan Shusy untuk melakukan pengecekan keabsahan Sertifikat Hak Milik atas nama Djoni Muki ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat.”

Dari hasil pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), pegawai Notaris Tan Shusy menyampaikan kepada De bahwa terdapat ketumpangtindihan sertifikat untuk lokasi rumah di Jalan Toram 7 RT002/RW010.

Pegawai Notaris Tan Shusy kemudian menjelaskan kepada De bahwa terdapat sertifikat lain dengan luas 78m2 untuk rumah yang dibeli De dari ahli waris Djoni Muki.”

Setelah mengetahui informasi tersebut, De berinisiatif untuk berkomunikasi dengan ahli waris Djoni Muki guna meminta bantuan klarifikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Barat.”

Pada hari Kamis, 4 September 2025, De bersama ahli waris Djoni Muki (Jul) mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dipersilakan masuk ke ruang rapat dengan didampingi ahli waris dan berdasarkan referensi dari Notaris Tan Shusy.”

Tak lama kemudian, dua orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengenakan seragam batik masuk ke ruang rapat dan mengambil tempat duduk. Mereka kemudian membuka laptop dan memulai pertemuan yang dipimpin oleh Wnt dan Yd.”

Wnt dan Yd menjelaskan bahwa terdapat sertifikat ganda untuk lokasi rumah di Jalan Toram 7 RT002/RW010, di mana sertifikat dengan luas 78m2 tercantum dalam sertifikat lain dengan luas 124m2. Mereka kemudian memperlihatkan gambar peta lokasi melalui layar monitor untuk memperjelas penjelasan.”

Mendengar penjelasan tersebut, salah satu ahli waris Djoni Muki, Jul, langsung memberikan tanggapan. Jul bertanya kepada Wnt dan Yd, “Apakah mungkin satu lokasi tanah yang sama memiliki dua sertifikat dengan luas yang berbeda.

Jul menjelaskan bahwa menurut pengetahuannya, sertifikat 78m2 memiliki lokasi yang berbeda dengan sertifikat 124m2. Sertifikat 78m2 berlokasi di Jalan Bima Blok K 2 Kav No. 1, yang jauh dari lokasi sertifikat 124m2.

Setelah mendengar penjelasan Jul, Wnt dan Yd menampilkan gambar lokasi di layar monitor dan mencari titik lokasi sertifikat 78m2. Yd kemudian menjelaskan kepada semua yang hadir bahwa sertifikat 78m2 tersebut diterbitkan pada tahun 1997.

Yd kemudian bertanya kepada Jul, “Apakah Anda memiliki sertifikat 78m2 yang asli.

Jul menjawab, “Ya, saya memiliki sertifikat 78m2 yang asli.

Setelah mendengar jawaban Jul, wajah Yd, Wnt, dan pegawai Notaris Tan Shusy terlihat sedikit memerah. Jul kemudian kembali bertanya, “Mana yang lebih tua, tahun penerbitan sertifikat 78m2 atau sertifikat tahun 1997.

Yd menjawab pertanyaan Jul dengan menjelaskan bahwa sertifikat 78m2 memang lebih tua dalam hal tahun penerbitan. Jul kemudian kembali bertanya kepada Yd,”.

Jakarta Senin 15 September 2025

Penulis : Muhlis
Pimred : Muhlis Anisah
Narasumber: Ardi
Link:https://mediaantusiaspublik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *