SENGKET TANAH YANG DIPEREBUTKAN DJKN DAN KEPOLISIAN ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA
Media-Antusias-Publik-Com
” Andi Darwin R. Ranreng, Putusan Tidak Boleh Mengambil Hak Milik Pihak Ketiga
“
MAKASSAR — Sengketa tanah yang terjadi di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota
Makassar, antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI,melawan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,kini menampakkan fakta hukum yang
sangat mendasar dan menentukan: tanah yang diperebutkan kedua lembaga negara itu,
ternyata BUKAN milik mereka, melainkan milik warga negara yang tidak pernah menjual tanahnya kepada siapa pun.
Tanah seluas ± 6.900 m² tersebut saat ini secara fisik dikuasai dan ditempati oleh Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan. Perselisihan atas tanah itu telah menghasilkan putusan pengadilan yang kemudian diperintahkan untuk dieksekusi. Namun, kebenaran yang
terabaikan dalam seluruh proses perkara itu kini terungkap jelas melalui bukti-bukti
otentik yang dimiliki oleh pihak ketiga — pemilik sah tanah tersebut.
FAKTA-FAKTA YANG TERBUKTI DENGAN BUKTI OTENTIK
Berdasarkan dokumen-dokumen resmi yang dimiliki dan telah diverifikasi, fakta-fakta
hukum yang tak terbantahkan adalah sebagai berikut:
1.) Asal Hak Tanah yang Jelas dan Tidak Terputus
Seluruh kawasan tanah di Kelurahan Tallo tersebut berasal dari satu asal hak yang utuh dan tidak terputus: Hak Eigendom Verponding atas nama Pangeran Harry De Munnik,tercatat secara resmi sejak tanggal 31 Oktober 1930, dengan Surat Ukur Nomor 60,
Nomor Verponding: 3201, 3194, 3195, dan 3196, seluas ± 4,5 hektar.
Tanah ini beralih
secara sah melalui garis pewarisan yang berjalan berkesinambungan: Pangeran Harry De
Munnik → Cornelis De Munnik → Hendry Demunik → Hj. Magdalena Demunic / Kareaeng
Intan, selaku ahliwaris sah dan saat ini sebagai pemilik sah tanah tersebut.
2.) Bagian yang Diperebutkan Hanyalah Sebagian dari Blok yang Lebih Luas
Tanah seluas ± 6.900 m² yang menjadi obyek sengketa antara DJKN dan Kepolisian itu,terletak Di dalam kawasan tanah milik Hj. Magdalena Demunic. Artinya, tanah yang
diperebutkan itu adalah bagian kecil dari keseluruhan blok tanah yang jauh lebih luas,yang seluruhnya berakar dari satu hak milik yang sama.
3.) TIDAK PERNAH Terjadi Pengalihan Hak kepada Siapa Pun
Fakta yang paling menentukan dan telah dibuktikan secara resmi: Hj. Magdalena
Demunic — pemilik sah tanah tersebut — TIDAK PERNAH menjual,tidak pernah
menandatangani surat pelepasan hak,dan tidak pernah menerima pembayaran ganti
rugi atas tanah tersebut kepada siapa pun. Hal ini telah ditegaskan secara resmi oleh
Kantor Pertanahan Kota Makassar melalui Surat Keterangan bertanggal 19 Mei 2011,yang menyatakan dengan tegas: “Tanah tersebut tercatat berdasarkan dokumen hak
eigendom verponding dimaksud, TIDAK PERNAH dialihkan kepada pihak lain secara sah dan tidak pernah dibatalkan.”
4.) Pemilik Asli TIDAK PERNAH Ditarik dalam Perkara
Dalam seluruh proses perkara antara DJKN melawan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, pemilik sah tanah Hj.Magdalena Demunic , TIDAK PERNAH ditarik sebagai
pihak, tidak pernah dipanggil, dan tidak pernah diberi kesempatan untuk membela
haknya di persidangan,Padahal tanah yang diperdebatkan itu adalah miliknya.
KETERANGAN ANDI DARWIN R. RANRENG Kuasa Hukum Pemilik Tanah
Menanggapi rencana eksekusi atas tanah tersebut, Andi Darwin R. Ranreng,SE.,SH,selaku Pimpinan Kantor Hukum DRR Associates Legal Consultants dan Kuasa Hukum
dari Hj. Magdalena Demunic / Kareaeng Intan, memberikan keterangan lengkap
berdasarkan bukti-bukti yang ada:
“Kami berdiri di sini berdasarkan bukti-bukti tertulis dan resmi, bukan sekadar
pernyataan lisan. Bukti-bukti itu berupa dokumen eigendom verponding tahun 1930,
terjemahan resmi Balai Bahasa, surat keterangan BPN Makassar, dan garis pewarisan yang sah.
Semua bukti itu menyatakan satu hal yang sama: tanah itu milik klien kami,dan klien kami tidak pernah menjualnya kepada siapa pun.”
“Dua lembaga negara sedang bersengketa dan meminta eksekusi atas tanah yang
ternyata bukan milik mereka. Itu sama saja dengan dua orang bertengkar membagi-
bagikan rumah yang bukan milik mereka.
Secara hukum, hal itu tidak sah dan tidak boleh terjadi. Karena tanah itu milik orang lain yang tidak pernah menjualnya.”
“Sesuai Pasal 1917 KUHPerdata: ‘Putusan pengadilan hanya berlaku dan mengikat bagi pihak-pihak yang berperkara, serta tidak berlaku terhadap pihak ketiga.’ Klien kami bukan pihak dalam perkara itu.
Ia tidak pernah dipanggil, tidak pernah diberi kesempatan
membela diri. Oleh karena itu, putusan apa pun yang lahir dari perkara itu TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM untuk mengambil tanah milik klien kami.”
“Hak milik atas tanah hanya dapat berpindah jika pemiliknya sendiri yang menjual atau
melepaskan haknya secara sah — dengan akta jual beli, dengan persetujuan pemilik,dan dengan pembayaran ganti rugi yang wajar. Karena hal-hal itu tidak pernah terjadi, maka
tidak ada dasar hukum apa pun untuk mengambil tanah tersebut. Hal ini juga dijamin
oleh Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945: ‘Setiap orang berhak mempunyai milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.'”
“Kami juga berpegang pada Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI, yang telah berulang kali menetapkan: jika tanah yang dieksekusi ternyata milik pihak ketiga yang tidak pernah berperkara,maka eksekusi itu tidak sah dan wajib ditangguhkan atau dibatalkan.”
“Saat ini kami telah mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Makassar, lengkap dengan seluruh bukti-bukti otentik tersebut. Kami meminta,agar eksekusi ditangguhkan sementara, dinyatakan tidak sah, dan dibatalkan karena
menyentuh tanah milik pihak ketiga yang tidak pernah menjual tanahnya.”
“Pesan kami kepada seluruh pihak: Hormati bukti tertulis dan hormati hak milik sah
warga negara. Selesaikanlah perselisihan antar-lembaga negara Anda sendiri. Tetapi
jangan sampai pelaksanaan putusan pengadilan justru melanggar undang-undang dan merampas hak milik orang lain yang tidak pernah menjual tanahnya.
Tanah tidak boleh
diambil jika tidak pernah dijual. Itu dibuktikan dengan dokumen resmi, itu dijamin oleh
undang-undang, dan itu harus dihormati oleh semua pihak.”
DASAR HUKUM YANG DIPEGANG
No Dasar Hukum Kandungan Hukum
1 Pasal 19 UU No.5/1960 (UUPA) Hak eigendom yang sah tetap diakui
2 Pasal 4 ayat (1) UUPA Hak milik tidak boleh diganggu gugat
3 Pasal 1917 KUHPerdata Putusan tidak mengikat pihak ketiga
4 Pasal 570 KUHPerdata Peralihan tanah harus dengan akta sah dari pemilik
5 Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 Hak milik tidak boleh diambil sewenang-wenang
6 Yurisprudensi MA No.3089 K/Pdt/1991 Eksekusi atas milik pihak ketiga wajib dibatalkan
7 Surat Keterangan BPN Makassar, 19 Mei 2011 Tanah tidak pernah dialihkan kepada
pihak lain
.
Berdasarkan dokumen resmi dan bukti-bukti yang ada, terbukti bahwa tanah yang
diperebutkan oleh DJKN dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan itu ternyata milik Hj.
Magdalena Demunic / Kareaeng Intan, yang TIDAK PERNAH menjual tanahnya kepada
siapa pun.
Oleh karena itu, eksekusi atas tanah tersebut TIDAK SAH, MELANGGAR
UNDANG-UNDANG, dan WAJIB DIBATALKAN. Andi Darwin R. Ranreng, SE., SH, selaku
Kuasa Hukum pemilik tanah, telah mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga ke Pengadilan
Negeri Makassar guna membuktikan kebenaran tersebut berdasarkan bukti-bukti otentik
yang dimilikinya.
Makassar, 2 Agustus 2026
Sumber Keterangan:
ANDI DARWIN R. RANRENG, SE., SH
Pimpinan Kantor Hukum — DRR Associates Legal ConsultantsKuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / Kareaeng Intan
Kontributor..
SENGKET TANAH YANG DIPEREBUTKAN DJKN DAN KEPOLISIAN ITU MILIK WARGA NEGARA YANG TIDAK PERNAH MENJUALNYA — Andi Darwin R. Ranreng, Putusan
Tidak Boleh Mengambil Hak Milik Pihak Ketiga,MAKASSAR — Sengketa tanah yang terjadi di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI melawan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, kini menampakkan fakta hukum yang
sangat mendasar dan menentukan: tanah yang diperebutkan kedua lembaga negara itu
ternyata BUKAN milik mereka, melainkan milik warga negara yang tidak pernah menjual
tanahnya kepada siapa pun.
Tanah seluas ± 6.900 m² tersebut saat ini secara fisik dikuasai dan ditempati oleh Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan. Perselisihan atas tanah itu telah menghasilkan putusan pengadilan yang kemudian diperintahkan untuk dieksekusi. Namun, kebenaran yang terabaikan dalam seluruh proses perkara itu kini terungkap jelas melalui bukti-bukti
otentik yang dimiliki oleh pihak ketiga — pemilik sah tanah tersebut.
FAKTA-FAKTA YANG TERBUKTI DENGAN BUKTI OTENTIK
Berdasarkan dokumen-dokumen resmi yang dimiliki dan telah diverifikasi, fakta-fakta hukum yang tak terbantahkan adalah sebagai berikut:
- Asal Hak Tanah yang Jelas dan Tidak Terputus
Seluruh kawasan tanah di Kelurahan Tallo tersebut berasal dari satu asal hak yang utuh
dan tidak terputus: Hak Eigendom Verponding atas nama Pangeran Harry De Munnik,
tercatat secara resmi sejak tanggal 31 Oktober 1930, dengan Surat Ukur Nomor 60,
Nomor Verponding: 3201, 3194, 3195, dan 3196, seluas ± 4,5 hektar.
Tanah ini beralih
secara sah melalui garis pewarisan yang berjalan berkesinambungan: Pangeran Harry De
Munnik → Cornelis De Munnik → Hendry Demunik → Hj. Magdalena Demunic / Kareaeng
Intan, selaku ahliwaris sah dan saat ini sebagai pemilik sah tanah tersebut “Dua lembaga negara sedang bersengketa dan meminta eksekusi atas tanah yang
ternyata bukan milik mereka. Itu sama saja dengan dua orang bertengkar membagi-
bagikan rumah yang bukan milik mereka. Secara hukum, hal itu tidak sah dan tidak boleh terjadi.
Karena tanah itu milik orang lain yang tidak pernah menjualnya.”
Sesuai Pasal 1917 KUHPerdata: ‘Putusan pengadilan hanya berlaku dan mengikat bagi
pihak-pihak yang berperkara, serta tidak berlaku terhadap pihak ketiga.’ Klien kami bukan
pihak dalam perkara itu. Ia tidak pernah dipanggil, tidak pernah diberi kesempatan
membela diri.
Oleh karena itu, putusan apa pun yang lahir dari perkara itu TIDAK
MEMILIKI KEKUATAN HUKUM untuk mengambil tanah milik klien kami.”
“Hak milik atas tanah hanya dapat berpindah jika pemiliknya sendiri yang menjual atau
melepaskan haknya secara sah — dengan akta jual beli, dengan persetujuan pemilik, dan
dengan pembayaran ganti rugi yang wajar.
Karena hal-hal itu tidak pernah terjadi, maka tidak ada dasar hukum apa pun untuk mengambil tanah tersebut. Hal ini juga dijamin
oleh Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945: ‘Setiap orang berhak mempunyai milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.'”
“Kami juga berpegang pada Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI, yang telah berulang kali menetapkan: jika tanah yang dieksekusi ternyata milik pihak ketiga yang
tidak pernah berperkara, maka eksekusi itu tidak sah dan wajib ditangguhkan atau dibatalkan.”
“Saat ini kami telah mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri Makassar, lengkap dengan seluruh bukti-bukti otentik tersebut. Kami meminta ,agar eksekusi ditangguhkan sementara, dinyatakan tidak sah, dan dibatalkan karena
menyentuh tanah milik pihak ketiga yang tidak pernah menjual tanahnya.”
“Pesan kami kepada seluruh pihak: Hormati bukti tertulis dan hormati hak milik sah
warga negara. Selesaikanlah perselisihan antar-lembaga negara Anda sendiri. Tetapi
jangan sampai pelaksanaan putusan pengadilan justru melanggar undang-undang dan merampas hak milik orang lain yang tidak pernah menjual tanahnya. Tanah tidak boleh
diambil jika tidak pernah dijual. Itu dibuktikan dengan dokumen resmi, itu dijamin oleh
undang-undang, dan itu harus dihormati oleh semua pihak.”
DASAR HUKUM YANG DIPEGANG
No Dasar Hukum Kandungan Hukum
1 Pasal 19 UU No.5/1960 (UUPA) Hak eigendom yang sah tetap diakui
2 Pasal 4 ayat (1) UUPA Hak milik tidak boleh diganggu gugat
3 Pasal 1917 KUHPerdata Putusan tidak mengikat pihak ketiga
4 Pasal 570 KUHPerdata Peralihan tanah harus dengan akta sah dari pemilik
5 Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 Hak milik tidak boleh diambil sewenang-wenang
6 Yurisprudensi MA No.3089 K/Pdt/1991 Eksekusi atas milik pihak ketiga wajib dibatalkan
7 Surat Keterangan BPN Makassar, 19 Mei 2011 Tanah tidak pernah dialihkan kepada
pihak lain
Berdasarkan dokumen resmi dan bukti-bukti yang ada, terbukti bahwa tanah yang
diperebutkan oleh DJKN dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan itu ternyata milik Hj.
Magdalena Demunic / Kareaeng Intan, yang TIDAK PERNAH menjual tanahnya kepada siapa pun.
Oleh karena itu, eksekusi atas tanah tersebut TIDAK SAH, MELANGGAR
UNDANG-UNDANG, dan WAJIB DIBATALKAN. Andi Darwin R. Ranreng, SE., SH, selaku
Kuasa Hukum pemilik tanah, telah mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga ke Pengadilan
Negeri Makassar guna membuktikan kebenaran tersebut berdasarkan bukti-bukti otentik
yang dimilikinya.
Makassar, 2 Agustus 2026
Sumber Keterangan:
ANDI DARWIN R. RANRENG, SE., SH
Pimpinan Kantor Hukum — DRR Associates Legal Consultants
Kuasa Hukum dari Hj. Magdalena Demunic / Kareaeng Intan
Kontributor..
Mksr Minggu 2 Agustus 2026
_Pimred: Muhammad Muhlis
_Siber: Media Solusi_Publik_Com
_Narasumner Pengirim ; Zainul Arifin.SH.

.png)





