E PLURIBUS UNUM: DARI KECAMATAN KE RT/RW, JAKARTA UTARA SATU SUARA – “STOP BAKAR SAMPAH!”*Instruksi Gubernur No.5/2026 Jadi Kompas, PPSU Siap Jemput, Warga RW07 Tugu Selatan Sepakat

E PLURIBUS UNUM: DARI KECAMATAN KE RT/RW, JAKARTA UTARA SATU SUARA – “STOP BAKAR SAMPAH!”
*Instruksi Gubernur No.5/2026 Jadi Kompas, PPSU Siap Jemput, Warga RW07 Tugu Selatan Sepakat

Media Antusias Publik.Com

Jakarta Utara – Gerakan anti bakar sampah menguat ab initio dari pusat hingga akar rumput ex unanimitate. Rangkaian pernyataan resmi dari Kecamatan, Kelurahan, Kasudin LH, RT/RW menegaskan: pembakaran sampah dilarang keras demi hukum dan kesehatan ipso jure.

  1. KOMPAS MORAL TINGKAT KECAMATAN

@kecamatankoja mengingatkan ad litteram: “Mari jadikan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai kompas moral dalam melangkah menuju Indonesia yang lebih maju, bersatu, dan berdaulat”. Pancasila sine qua non arah pembangunan pro bono publico.

  1. DEKLARASI HUKUM KELURAHAN

H. Suaib, SH., MM., tegas ex cathedra: “Kami sangat mengharapkan semua masyarakat harus mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah Tingkat Kelurahan. Kami akan mendeklarasikan Instruksi Gubernur No.5 Tahun 2026”. Dura lex, sed lex – hukum tetap hukum.

  1. HIMBAUAN LINGKUNGAN RT/KELURAHAN

Sekel Yulia : “Kita sampaikan kepada masyarakat jangan lagi membakar sampah” ipso facto.
Ketua RT02 Elysabet bertanya quomodo: “Bagaimana cara menyampaikan pada masyarakat hingga dia mau mengerti arahan kami terkait pembakaran sampah?”

  1. PENJELASAN ILMIAH + HUKUM DARI KASUDIN LH

Ivan, Perwakilan Kasudin LH Edy : “Karena bakar sampah, karena ‘asep’-nya tersebut bisa menimbulkan penyakit. Mari kita menjaga kesehatan, itu sangat penting sekali”.

Tambah nya menambahkan: Asap mengandung PM2.5, dioksin, furan bersifat karsinogenik. Ex nunc hirup tiap hari = ISPA, asma, kanker paru. Salus sanitatis suprema lex.

  1. KESEPAKATAN WARGA RW07 TUGU SELATAN

Hasil musyawarah: “Hasil dari pembicaraan kita sama-sama dan sepakat, di wilayah RW07 Tugu Selatan dilarang membakar sampah” consensus ad idem. Keputusan erga omnes berlaku untuk seluruh warga.

  1. SOLUSI TUNTAS DARI LURAH

Lurah Tugu Selatan Suparman tutup celah alasan warga in concreto: “Sampah jangan dibakar. Kalau perlu anggota kami dari PPSU, akan mengambilnya” ad litteram. PPSU jadi ultimum remedium jemput sampah ke rumah.

  • Siber : Media Antusias Publik.Com
  • Editor : Muhammad Muhlis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *