KETUA MAHKAMAH AGUNG IRAN: PERANG PRIORITAS, TAPI BERANTAS KORUPSI EKONOMI TIDAK BOLEH KENDUR

KETUA MAHKAMAH AGUNG IRAN: PERANG PRIORITAS, TAPI BERANTAS KORUPSI EKONOMI TIDAK BOLEH KENDUR

Media-Antusias-Publik.Com

Teheran, 29 April 2026–Ketua Mahkamah Agung Iran / Kepala Kehakiman Iran mengeluarkan peringatan keras kepada para pengganggu keamanan ekonomi, terutama pelaku penimbunan dan korupsi di sektor kebutuhan pokok rakyat.

Dalam pernyataannya, Ketua MA menegaskan bahwa meskipun Iran saat ini berada dalam “kondisi perang” dan isu-isu terkait perang menjadi prioritas utama, perjuangan melawan korupsi dan kerusakan tidak boleh diabaikan.

“Memang benar saat ini kita berada dalam kondisi perang dan memajukan isu-isu terkait perang adalah prioritas utama; tetapi kita tidak boleh lengah sedikit pun dari perjuangan tegas melawan korupsi tandas Ketua MA.

Tiga poin peringatan Yang Paling Utama :

1.) Penegakan hukum tetap berjalan*: Kondisi perang tidak menjadi alasan untuk mengendurkan pemberantasan korupsi.

2.) Sasaran tegas penimbun sembako*: Unsur-unsur yang melakukan gangguan, penimbunan, dan korupsi di bidang rezeki dan kebutuhan pokok rakyat akan berhadapan dengan tindakan hukum dan yudisial yang tegas.

3.) Tidak ada tempat lari bagi pengancam ekonomi*: Mereka yang mengancam keamanan ekonomi dan psikologis rakyat tidak bisa menghindar dari hukum. _”Kami akan bertindak tegas terhadap mereka ujar Ketua MA.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap potensi gangguan distribusi dan harga kebutuhan pokok di tengah situasi keamanan nasional. Ketua MA menekankan bahwa keamanan ekonomi rakyat sama pentingnya dengan keamanan pertahanan.

Catatan redaksi :

Berita ini disusun berdasarkan terjemahan pernyataan resmi berbahasa Persia yang beredar pada 29 April 2026. Isi tidak ditambah/dikurangi dari sumber berita.

Pimpinan Redaksi Media Antusias Publik.Com Muhammad Muhlis
Link:https://mediaantusiaspublik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *