Kunjungan Kerja Dan Silaturrahim Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara Budhy Novian,SH.MH.Di Kecamatan Koja
Jakarta-Media-Antusias-Publik
Kesimpulan Dari Kunjungan Kerja Dengan Pertemuan Nya,Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara Budhy Novian,SH.MH.Yang Didampingi Manpol PP Koja Yopri,Beserta Satpol PP Se Kecamatan Koja,Pada Hari Kamis 13 November 2025,Di Lantai 5 Ruang Pola.
Kunjungan Kerja dan Silaturahim Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Budhy Novian, SH, MH, di Kecamatan Koja merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan hubungan dan koordinasi antara Satpol PP dengan masyarakat dan pemerintah kecamatan.
Dalam kunjungannya, Kasatpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian, diharapkan dapat mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat serta pemerintah kecamatan terkait upaya meningkatkan ketentraman dan ketertiban di wilayah Koja ยน.
Kecamatan Koja sendiri merupakan salah satu kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Utara, dengan 6 kelurahan, yaitu:
- Koja Utara
- Lagoa
- Rawa Badak Selatan
- Rawa Badak Utara
- Tugu Selatan
- Tugu Utara
Melalui kunjungan ini, diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara Satpol PP dengan masyarakat dan pemerintah kecamatan dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah Koja.
Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) adalah satuan tugas yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum. Beberapa undang-undang yang membantu Satpol PP dalam menjalankan tugasnya adalah:
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Mengatur tentang tugas dan wewenang Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah.
- Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja: Mengatur tentang tugas, fungsi, dan wewenang Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah.
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana: Mengatur tentang wewenang Satpol PP dalam melakukan penindakan dan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.
Dengan undang-undang tersebut, Satpol PP memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan tugasnya dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah.
Jakarta Kamis 13 November 2025
Penulis : Muhlis
Pimred. : Muhlis Anisah
Link:https://mediaantusiaspublik.com

.png)





